TUGAS POKOK PPID
- PPID bertugas dalam bidang koordinasi peyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
- Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik.
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang meliputi :
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat
- Informasi terbuka lainnya yang diminta oleh pemohon informasi publik
- Mengkoordinasikan pendataan Informasi di Pengadilan dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun guna memastikan ketersediaan Informasi Publik dan jangka waktu penyimpanan Informasi Publik.
- Mengkoordinasikan pengumuman Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
- Mengkoordinasikan pemberian Informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Layanan Informasi.
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
- Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Layanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi ditolak
- Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan Informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Layanan Informasi.
- Mengembangkan kapasitas pengelola layanan Informasi dalam rangka memberikan layanan secara prima (service excellent).
- Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan Informasi diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
- Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik yang efektif dan efisien.
- Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan. Menetapkan laporan layanan Informasi Publik.
- PPID bertanggung jawab kepada Atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.
FUNGSI PPID
Tugas Pokok dan Fungsi PPID
- Mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang meliputi :
1. Informasi yang waji disediakan dan diumumkan secara berkala
2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat
3. Informasi terbuka lainnya yang diminta oleh pemohon informasi publik
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
Tugas Pokok dan Fungsi Atasan PPID
- Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi di unit/satuan kerja secara baik dan efisien
- Mengangkat PPID
- Menganggarkan pembiayaan layanan informsi
- Menyiapkan sarana dan prasarana layanan informasi, termasuk papan pengumuman dan meja informasi unit/satuan kerja serta situs resmi apabila memungkinkan
- Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi di unit/satuan kerja
- Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik unit/satuan kerja
- Memberikan tanggapan atas keberatan informasi yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan
- Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan pedoman KMA 1-144/KMA/SK/I/2011
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi di unit/satuan kerja
- Mewakili unit/satuan kerja di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan Pengadilan atau mewakili kepada Kuasanya
- Menetapkan Standar Operational Prosedur (SOP) layanan informasi di unit/satuan kerja
Tugas Pokok dan Kewenangan PPID
- Mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi di unit/satuan kerja
- Mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi secara fisik dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi :
1. Informasi yang waji disediakan dan diumumkan secara berkala
2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat
3. Informasi terbuka lainnya yang diminta oleh Pemohon Informasi publik
- Mengoordinasikan pendataan informasi yang dikuasai setiap unit/satuan kerja di bawahnya dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan
- Mengoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media yang efektif
- Mengoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Informasi
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi ditolak
- Mengoordinasikan penghitaman atau pengaburaninformasi yang dikecualikan beserta alasanya kepada Petugas Informasi
- Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau Petugas Informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi
- Mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku
Tugas Pokok dan Fungsi Petugas Informasi
- Menerima dan memilah permohonan informasi
- Meneruskan permohonan informasi tertentu kepada Penanggung Jawab Informasi dan Dokumentasi
- Membantu dan menjalankan sebagian tugas PPID dalam memberikan layanan informasi sebagaimana diatur dalam pedoman KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022
- Petugas Informasi bertanggung jawab kepada PPID dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
Tugas Pokok dan Fungsi Penanggungjawab PPID
- Membantu Petugas Informasi dalam melayani permohonan informasi sebagaimana diatur dalam pedoman KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022
- Penanggung Jawab Informasi dan Dokumentasi bertanggung jawab kepada PPID